BEKASI.POJOKSATU.ID - Proses verifikasi ribuan peserta jaminan kesehatan nasional segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Kota Bekasi dipastikan tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.

Dinsos Kota Bekasi menegaskan bahwa warga yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit tetap menjadi prioritas utama meski status kepesertaan mereka sedang diverifikasi.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 113.800 peserta PBI-JK di Kota Bekasi sempat dinonaktifkan dalam rangka pembaruan dan penyesuaian data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: 113.800 Peserta PBI JK Sempat Dinonaktifkan, Dinsos Bekasi Sebut 1.788 Sudah Aktif Kembali

Meski demikian, pemerintah memastikan akses layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi warga dalam kondisi darurat atau menderita penyakit berat.

Kepala Dinsos Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka pelayanan khusus bagi warga yang membutuhkan penanganan medis di rumah sakit.

“Jadi yang saat ini adalah yang betul-betul kepentingannya terkait dengan masyarakat yang membutuhkan di rumah sakit,” kata Robert, dikutip dari Radar Bekasi, Selasa 3 Maret 2026.

Baca Juga: 12 Ribu PNS dan 13 Ribu PPPK Bekasi Siap Terima THR, Total Anggaran Rp176 Miliar

Menurutnya, proses verifikasi dan ground checking memang tengah berlangsung, namun penanganan kasus kesehatan tetap menjadi prioritas.

Dinsos berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan pasien tidak terkendala administrasi akibat perubahan status kepesertaan.

Verifikasi tahap pertama dilakukan terhadap 1.818 kepala keluarga, khususnya yang memiliki anggota keluarga dengan penyakit katastropik atau penyakit berat yang memerlukan pembiayaan tinggi dan berkelanjutan.

Baca Juga: Saat Wali Kota Bekasi Mampir Icip Kuliner di Mustikajaya

Kegiatan ini melibatkan pendamping Program keluarga harapan dan Badan Pusat Statistik, didampingi aparatur Pemerintah Kota Bekasi.

“Di Kota Bekasi kemarin ada 1.818 keluarga yang di ground checking. Ground checking itu untuk yang penyakit katastropik,” ujar Robert.

Ia menjelaskan, langkah verifikasi ini bukan untuk membatasi akses kesehatan, melainkan untuk memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh warga yang masih memenuhi kriteria.

Peserta yang dinyatakan layak akan diaktifkan kembali statusnya, sementara yang sudah meningkat kesejahteraannya didorong menjadi peserta JKN mandiri.

Hingga saat ini, dari total 113.800 peserta yang sempat dinonaktifkan, sebanyak 1.788 orang telah kembali aktif. Proses reaktivasi dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi lapangan.

Baca Juga: Tarawih Keliling di Harapan Baru, Tri Adhianto Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

“Sampai dengan hari ini yang sudah aktif kembali 1.788,” jelasnya.

Robert mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi proses pembaruan data tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang bermaksud menghambat warga miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Tarling di Bekasi Utara, Tri Adhianto Paparkan Program Infrastruktur dan Penanganan Banjir

Menurutnya, komitmen utama pemerintah adalah memastikan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.

Proses administrasi dan validasi data berjalan beriringan dengan pelayanan medis yang terus diberikan kepada warga yang membutuhkan.

Dengan langkah ini, Pemkot Bekasi berupaya menjaga keseimbangan antara ketepatan sasaran bantuan sosial dan perlindungan hak kesehatan masyarakat.

Verifikasi data dilakukan, namun pelayanan di rumah sakit tetap berjalan tanpa hambatan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. (adv)