POJOKSATU.ID, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merestui Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan menambah cuti libur lebaran pada tahun 2023.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, penambahan cuti lebaran bagi ASN dapat mengajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Kapolres Bekasi Prediksi Puncak Arus Balik Akan Terjadi Esok Hari

Namun, Pemkot Bekasi akan bertindak tegas jika ada ASN yang menambah cuti liburan namun tidak izin terlebih dahulu.

"Boleh (menambah cuti), asal dia (ASN) harus dengan izin. Kalau dia nggak izin, nggak boleh, nah itu yang kita tindak, dia tidak izin kemudian menambah cuti," kata Tri, Senin, (24/4/2023).

Cuti liburan itu sendiri merupakan hak para ASN tersebut. Sehingga, Pemkot Bekasi akan memberikannya jika memang ada pengajuan.

"Haknya mereka juga kita berikan kalau memang mereka meminta untuk cuti, karena sudah ada ketentuannya bahwa cuti itu diberikan masing-masing 5 persen dari organisasi perangkat daerah yang ada," tutup Tri.

BACA JUGA: Hari Pertama Lebaran, Rumah Warga di Bekasi Ludes Dilalap Sijago Merah

Reporter: Adika Fadil                                        Editor: Kartika