BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merevisi maklumat jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, revisi maklumat usaha Tempat Hiburan Malam pada bulan Suci Ramadhan tertuang ke dalam nomor : 400.8/1979-SETDA.Kessos.
Dalam isi maklumat tersebut diketahui bahwa klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: THM di Kota Bekasi Tetap Boleh Beroperasi saat Ramadhan, Anggota DPRD Protes Keras
Diketahui bahwa sebelumnya, surat maklumat yang tertuang ke dalam Surat Edaran nomor : 500.13/424-Disparbud.Par Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan Dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, memperbolehkan THM untuk buka namun di atur jam operasionalnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Bekasi Timur merasa keberatan dengan revisi maklumat Pemerintah tersebut.
Dia menerangkan keberatan tersebut karena maklumat sebelumnya yang dikeluarkan Pemkot Bekasi tersebut memang sudah benar-benar baik.
Baca Juga: 4 Titik Luka Tusukan Penyebab Petugas Keamanan THM di Lippo Cikarang Meregang Nyawa
"Ya, seharusnya memang untuk diatur jam operasional saja, kita buka dari malam sampai dini hari. Kan itu tidak menggangu orang yang berpuasa," ungkap dia, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Sabtu, 9 Maret 2024.
Dirinya mengatakan pelaku usaha tempat hiburan malam juga mempunyai hak-hak yang sama untuk membuka hiburannya.
"Kami mempunyai karyawan yang harus menafkahi keluarganya, jadi ya sangat keberatan sekali jika memang harus ditutup secara total selama Ramadhan," tegas dia.
Baca Juga: THM di Kota Bekasi Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan
"Pemkot Bekasi harus benar-benar memberikan kelonggaran bagi kita pengusaha tempat hiburan malam (THM)," tambah dia.
Dirinya menjelaskan maklumat yang sudah direvisi tersebut sangat mencekik para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam.
"Selagi kita buka tidak menggangu keberlangsungan orang-orang yang berpuasa toh itu tidak menjadi alasan ya," demikian kata dia.***




