BEKASI.POJOKSATU.id – Menyikapi banyaknya warga yang menjadi korban penipuan kontrakan bodong di kawasan Pulo Gede, Jakasampurna, Pemerintah Kota Bekasi memberikan perhatian khusus. Pemkot berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada warga yang tertipu.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyampaikan bahwa biro hukum Pemkot telah diarahkan untuk menerima dan mengolah data dari para korban, serta mendampingi proses hukum lebih lanjut.

“Biro hukum kami siap memberikan bantuan hukum. Kami akan kumpulkan data warga yang dirugikan,” ujar Harris.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Beri Subsidi SPP Rp250 Ribu untuk Dukung Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkot untuk memastikan perlindungan hukum terhadap warga serta mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penipuan properti tersebut. (adv)***