BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI, Polri, serta Kecamatan Jatiasih menggelar operasi yustisi untuk menindak peredaran minuman beralkohol ilegal pada Kamis, 15 Mei 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto dan Camat Jatiasih, Ashari.
Karto menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) yang diduga menjadi pemicu tindak kriminalitas dan kenakalan remaja.
Baca Juga: Abdul Harris Tanggapi Positif Rute Baru Transjabodetabek
Selain itu, operasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek berbeda di Toko Purba yang berlokasi di Jalan Swatantra IV, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.
Pemilik toko tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait penjualan minuman beralkohol, sehingga seluruh barang bukti langsung diamankan ke markas Satpol PP Kota Bekasi.***




