BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Kota Bekasi, Rabu, 20 Agustus 2025.

Sosialisasi tersebut juga menjadi langkah awal persiapan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Diskominfostandi Robet TP Siagian, didampingi Plt. Sekdis Kominfo Erwin MD, Kepala Bidang IKP Fitrianti Ningsih, serta Sekretaris Daerah di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dalam sambutannya, Robet menegaskan bahwa Perwal No. 10 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari fungsi kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, yang sejak tahun 2025 menjadi kewenangan Diskominfostandi, sebelumnya dikelola Bagian Humas Setda Kota Bekasi.

Baca Juga: Diskominfostandi Kota Bekasi Gelar Parade Kemerdekaan HUT RI ke-80 dengan Kreasi Barang Bekas

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan mudah diakses.

Selain itu, Robet mengingatkan pentingnya persiapan menghadapi monev KIP Komisi Informasi Jabar.

“Monev ini akan menjadi cerminan sekaligus motivasi bagi kita untuk terus mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif yang sudah diraih tujuh tahun berturut-turut sejak 2017,” ujarnya.***