BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi Hudi Wijayanti mengatakan tak punya kuasa terhadap videotron di Kalimalang, tepatnya di depan Grand Metropolitan.
Karena, titik videotron tersebut merupakan milik swasta, dalam hal ini MetLand, pemilik Grand Metropolitan.
"Kalau punya swasta itu biasanya langsung ke pengelolanya," kata dia, Rabu, 17 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Bakal Telusuri Hilangnya Videotron Anies Baswedan
Dia menegaskan tidak bertanggung jawab atas penghentian tayang videotron Anies Baswedan
"Kalau Videotron itu setau saya Pemkot itu hanya pajaknya saja, kalau perjanjian tayangnya hanya mereka berdua," tutup dia.
Pada Senin, 15 Januari 2024, sebanyak 5 Videotron menampilkan wajah calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, di depan Mall Grand Metropolitan.
Penayangan videotron Anies Baswedan dijadwalkan mulai 15 Januari hingga 21 Januari 2024.
Baca Juga: Kadishub Kota Bekasi Tak Berkomentar Usai Diperiksa Bawaslu
Akan tetapi, belum genap sehari materi videotron Anies Baswedan itu sudah dihentikan sepihak.***




