BEKASI.POJOKSATU.id – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi pada Senin, 28 Juli 2025, Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata lima persen per tahun hingga akhir periode RPJMD 2029. Ia optimistis PAD Kota Bekasi bisa mencapai Rp5 triliun dalam lima tahun ke depan.

Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Bekasi akan mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah melalui penyesuaian tarif, validasi objek pajak, dan digitalisasi sistem pengelolaan pajak secara menyeluruh. Selain itu, kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga ditargetkan meningkat tajam, dari Rp22,75 miliar pada 2026 menjadi Rp60,42 miliar pada 2030.

Namun, proyeksi pendapatan daerah untuk tahun 2026 menuai kritik dari DPRD. Total pendapatan diperkirakan hanya naik 1,27 persen menjadi Rp6,88 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp4,13 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,75 triliun. DPRD menilai kenaikan PAD sebesar 0,93 persen terlalu rendah, apalagi jika dibandingkan dengan rata-rata target dalam RPJMD yang mencapai 5,3 persen.

Baca Juga: DPRD Soroti Kenaikan PAD Kota Bekasi 2026 yang Dinilai Terlalu Rendah

Anggota Banggar DPRD, Saifuddaulah, menilai angka tersebut tak mencerminkan potensi riil penerimaan daerah. Ia menyoroti adanya penurunan pajak daerah sebesar 0,13 persen, padahal sektor seperti hotel, restoran, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memiliki potensi besar yang belum tergarap maksimal.

Sementara itu, retribusi daerah diproyeksikan naik 8,05 persen. Saifuddaulah meyakini angka itu bisa ditingkatkan hingga lebih dari 10 persen apabila sistem pemungutannya sepenuhnya terintegrasi secara digital.

Menurut proyeksinya, jika PAD 2025 sebesar Rp4,096 triliun mengalami peningkatan 10 persen, maka PAD 2026 seharusnya bisa mencapai Rp4,608 triliun. Dengan asumsi tersebut, pendapatan daerah bisa mencapai Rp7,3 triliun atau naik 7,5 persen dari tahun sebelumnya.

Di sisi belanja, anggaran daerah untuk 2026 direncanakan sebesar Rp7,058 triliun atau naik 1,05 persen. Rinciannya meliputi belanja operasional sebesar Rp6,022 triliun, belanja modal Rp1,005 triliun, dan belanja tak terduga Rp30 miliar. Untuk menutup kekurangan anggaran, Pemkot akan mengandalkan Silpa 2025 sebesar Rp200 miliar.

Baca Juga: Lima SMP Kota Bekasi Lolos Seleksi OSN Tingkat Provinsi Jawa Barat

Seluruh kebijakan ini tertuang dalam RKPD 2026 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2025. Harris menekankan pentingnya penyusunan KUA-PPAS sebagai panduan sistematis, terukur, dan berkelanjutan bagi pembangunan Kota Bekasi.***