BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi mulai memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menekan penggunaan energi dan bahan bakar minyak (BBM).
Tri menjelaskan bahwa pemilihan hari Rabu telah melalui pertimbangan agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Ya nanti kami coba, untuk pelayanan publik kami juga istirahatkan di 50 persen, seperti misalnya Distaru, ya hal-hal yang bentuknya pelayanan itu kami turunkan sampai 50 persen,” ujarnya di kawasan Gedung Pemkot Bekasi, Senin, 30 Maret 2026.
Kebijakan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pemkot Bekasi membagi penerapan WFH berdasarkan jenis layanan. Untuk sektor pelayanan publik, operasional tetap berjalan namun dengan kapasitas dikurangi hingga 50 persen. Sementara itu, pekerjaan administratif dapat sepenuhnya dilakukan dari rumah.
Baca Juga: Pertamina Tambah 180 Ribu Tabung LPG 3 Kg, Pasokan di Sukabumi Dipastikan Aman
Meski demikian, sejumlah layanan vital tetap berjalan normal tanpa pengurangan pegawai.
“100 persen itu adalah untuk yang betul-betul pelayanan yang pada umum, seperti misalnya Dishub, Puskesmas, kemudian pengangkut sampah, pematusan yang membersihin selokan,” jelas Tri.
Selain pengaturan kerja, efisiensi juga diterapkan di lingkungan perkantoran dengan membatasi penggunaan ruangan guna menekan konsumsi listrik. Salah satu contohnya diterapkan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) yang hanya mengaktifkan satu lantai gedung.
“Contoh misalnya kayak BMSDA, dia ada dua lantai, lantai yang satu harus mati, semua nanti kumpulnya di lantai yang ada nyalanya,” ucapnya.
Kebijakan serupa juga akan diterapkan di Dinas Kesehatan, di mana para kepala bidang akan dipusatkan dalam satu ruang kerja bersama.
Baca Juga: Usai Lebaran, ASN Bekasi Diminta Kembali Disiplin dan Tancap Gas Layani Masyarakat
Terkait dasar kebijakan, Tri menegaskan bahwa penerapan WFH tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, meskipun hingga saat ini belum ada surat edaran resmi.
“Iya, pasti kita menentukan aturan dari pusat. Sampai hari ini kan juga belum ada edaran secara resmi, tapi tentu kita melakukan pengkajian,” demikian kata dia.***




