POJOKSATU.id - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, Ester, berencana menugaskan 20 dokter hewan guna melakukan pengawasan terhadap hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyakit menular pada hewan kurban yang akan dijual di Kota Bekasi. Selain itu, pihaknya juga telah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) yang akan disebarkan ke setiap Kelurahan di Kota Bekasi.

"Sebagai tim, tugas kita adalah mengawasi apakah hewan-hewan tersebut layak untuk dikonsumsi atau tidak selama pelaksanaan Idul Adha. Kami akan melakukan pemeriksaan mandiri sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan," ujar Ester, Jumat, 26 Mei 2023.

Ester menjelaskan hewan kurban yang wajib menjalani vaksinasi terlebih dahulu untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) serta penyakit lumpy skin disease (LSD).

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit

"Jika tidak divaksinasi, hewan tersebut tidak diizinkan sebagai hewan kurban," tambah dia.

Dia juga menyatakan hewan kurban yang telah divaksinasi akan diberikan tanda khusus. Hal ini akan membantu pembeli membedakan antara hewan kurban yang sudah divaksin dan yang belum.

"Jika ada kekhawatiran terhadap penandaan pada hewan yang sudah divaksin, kami akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada penjualnya. Kami ingin memastikan bahwa hewan kurban tersebut aman untuk dikonsumsi," ucap dia. (adv)