BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Wakil Walikota Abdul Haris Bobihoe menegaskan kewajiban bagi semua kontraktor pemenang tender proyek APBD untuk mendaftarkan pekerja dan proyeknya dalam program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, terutama di sektor jasa konstruksi.
“PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus mewajibkan pemenang tender untuk melindungi pekerja proyeknya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja karena manfaatnya sangat luar biasa. Ini dapat menghindarkan kerugian jika terjadi risiko kecelakaan atau meninggal dunia,” tegas Bobihoe saat membuka Rakor Optimalisasi Instruksi Wali Kota Bekasi terkait Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi, Senin (9/2/2026).
Dalam acara tersebut, Bobihoe, Wakil Wali Kota, menegaskan komitmen Pemkot Bekasi untuk melindungi seluruh masyarakat pekerja di kota tersebut, tidak terkecuali pekerja jasa konstruksi.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat regulasi yang mengharuskan perlindungan bagi pekerja.
Dukungan penegakan aturan juga datang dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Irfano Rukmana Rachim, menyatakan bahwa peraturan telah mengamanatkan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Peran PPK adalah mewajibkan iuran dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan mewajibkan pendaftaran di awal kegiatan proyek,” jelas Irfano yang hadir mewakili Kajari Bekasi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, A. Fauzan, mengungkapkan data yang menunjukkan masih rendahnya cakupan perlindungan untuk proyek-proyek APBD.
Sepanjang 2025, baru 32% atau sekitar 766 dari total 2.377 proyek APBD Kota Bekasi yang telah memasukkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap di tahun 2026 seluruh proyek APBD, baik konsultasi maupun pekerjaan lapangan, sudah terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” ujar Fauzan.
Fauzan juga menyebutkan besaran manfaat yang telah dibayarkan kepada peserta sebagai bukti nyata pentingnya program ini.
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota telah membayarkan santunan sebesar Rp 1,1 triliun untuk seluruh program.
“Khusus untuk pembiayaan perawatan tenaga kerja jasa konstruksi, kami telah menanggung biaya sebesar Rp 1,5 miliar bagi peserta yang dirawat di ICU rumah sakit besar di Kota Bekasi,” pungkasnya.
Rakor ini menandai langkah konkret Pemkot Bekasi untuk mengoptimalkan instruksi wali kota, dengan melibatkan PPK sebagai penanggung jawab administrasi kontrak untuk memastikan kewajiban ini dilaksanakan oleh para pelaksana proyek.***




