BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 WIB.

Surat edaran bernomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim ini ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, pada 21 Februari 2025.

"Kami sepakat untuk mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pagi pukul 10.00," ujar Abdul Harris pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tegaskan Kualitas Pertamax, Tidak Ada Pengoplosan

Imbauan ini juga berlaku untuk ruang-ruang publik, termasuk perkantoran, stasiun, SPBU, dan pusat perbelanjaan. Masyarakat diharapkan berdiri tegak dengan sikap hormat saat lagu dikumandangkan.

"Tujuan kami adalah menumbuhkan rasa nasionalisme di setiap individu. Dengan semangat kebangsaan yang kuat, kita bisa menjalankan berbagai program pembangunan dengan lebih baik," tambahnya.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku di tempat-tempat tertentu, seperti rumah sakit yang sedang melakukan tindakan medis.

"Kami memahami ada situasi tertentu yang tidak memungkinkan, seperti ruang operasi di rumah sakit," tutupnya.***