BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) tidak dapat terlaksana.

Awalnya, KPU Kota Bekasi berencana menggelar PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Bekasi Timur.

Hal itu berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi.

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan Tanggal 24 Februari 2024

TPS yang direkomendasikan menggelar pemungutan suara ulang adalah TPS 59 dan TPS 172 di Kelurahan Aren Jaya. Sedangkan, satu TPS lainnya berada di TPS 13 Kelurahan Duren Jaya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan setelah rapat bersama KPU memutuskan tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS di Bekasi Timur.

"Kalau PSU kan rekomendasi itu bisa kita terima bisa enggak, Karena ada beberapa hal yang tidak kuat secara dasar hukumnya, maka kami tidak melaksanakan," ungkap Eli, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Juga: Ini Penyebab 3 TPS di Bekasi Timur Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dia mengatakan pemungutan suara ulang tidak diselenggarakan karena tidak kuat dan tidak memenuhi unsur-unsur.

"Itu tidak memenuhi unsur, sedangkan untuk PSU itu ada beberapa hal," demikian kata dia.***