POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Warga Desa Tamanrahayu saat ini menantikan uang kompensasi bau TPST Bantargebang yang dalam 2 tahun terakhir mereka terima langsung ke rekening pada akhir Desember.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, memastikan uang tersebut sudah masuk kas daerah.

"Dari aspek keuangan, dana sudah masuk di kas daerah, cuma belum teranggarkan dalam APBD 2023, dan harus dilakukan pergeseran dulu setelah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) selesai sekitar bulan Februari," tutur dia.

Karena kompensasi untuk tahun 2022 itu baru cair pada tahun 2023 ini, Hudaya mengatakan harus ada terlebih dahulu surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan dana kompensasi tahun 2022 bisa dibayarkan pada tahun 2023.

BACA JUGA: Uang Kompensasi Bagi Warga Tamanrahayu Tidak Cair Tahun 2022, Ada Apa?

Untuk teknis pencairan ke penerima kompensasi kata dia ada di Dinas Lingkungan Hidup. Uang kompensasi itu akan di-transfer dari rekening kas daerah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

"Proses pencairan nya nanti dinas LH yang mengajukan, dari kas daerah (kasda) transfer ke rekening Dinas LH untuk selanjutnya Dinas LH yang melakukan transfer ke masyarakat," demikian kata dia. (Adika F Utomo)