POJOKSATU.id - Para pencari kerja yang mencari lowongan ke luar negeri harus lebih waspada lagi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Harti. Maksud dia, agar pencari kerja bisa terhindar dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ika menganjurkan masyarakat harus mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan menyalurkan para pekerja.

"Cek terlebih ahulu legalitas perusahaannya, apakah terdaftar atau tidak. Harus benar-benar teliti," tutur Ika, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: PT TSI Pungut Rp1,6 Juta kepada Para Pencari Kerja

Akan tetapi, sampai saat ini di wilayah Kota Bekasi belum menerima adanya laporan terkait permasalahan tersebut.

"Belum ada laporan terkait hal tersebut dan yang perlu diingat adalah Kota Bekasi bukan kantong migran," tutup Ika.

Selain itu juga, hukuman akan diberikan kepada para pekerja yang ketahuan tertidur dalam melakukan pekerjaannya.

Salah seorang warga Medansatria, Kota Bekasi, Panji Apriyana pernah menjadi korban TPPO di Myanmar.

Baca Juga: Laporan Tahun 2021 Mandek di Polres Metro Bekasi Kota, Pelapor Pun Datang

Selama bekerja di sana, Panji bekerja hingga 20 jam dan kerap menerima hukuman yang berat.

Panji menceritakan pernah menjalani hukuman push up dan juga jalan jongkok sendiri tergantung kepuasan dari atasannya tersebut, jika belum puas maka hukuman belum selesai.***