POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Mahkota, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Tersangka bernama Muhammad Farhan, 20 tahun, dan Rizal Riandi, 24 tahun, asal Bekasi. Dia disangkakan mencuri motor di halaman parkir depan konter Warung Data Cell, Cluster Borobudur, RT 1, RW 3, Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 31 Maret 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.

Polisi juga meringkus penadah bernama Biran, 50 tahun, asal Bekasi. Dia membeli motor curian tersebut lalu menjualnya kembali.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya menjelaskan pada Jumat 31 Maret, malam hari anggota Polres Metro Bekasi mendapat informasi pelaku pencurian yang viral di Instagram Pada 31 Oktober 2022.

Narasi pasti tersebut tersangka Muhammad Farhan dituding sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dan kemudian berbekal informasi tersebut anggota reserse menangkap pelaku dan menginterogasinya.

BACA JUGA: Pelaku Ganjal ATM di Tambun Beraksi Karena Faktor Ekonomi

"Saat pelaku ditanya berapa kali sudah melakukan pencurian dia mengaku sudah lebih dari 6 kali dengan kunci pas dan saat berhasil mengendarai sepeda motor Vario dengan nomor polisi B 3955 FGH," ucap dia, Selasa, 11 April 2023.

Dari 6 kalibrasi itu 3 kali berada di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, dan 3 wilayah lainnya berada di kota Bekasi

"Kemudian tersangka mengaku motor curian tersebut dijual kepada Biran alias Baba melalui Rizal Riandi dan kunci yang dipakai beraksi juga dititipkan kepada Rizal," ucap dia.

Kemudian Rizal ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Satria Mekar Kecamatan Tambun Utara, Sabtu, 1 April 2023 titik dia mengaku kunci yang dipakai pelaku mencuri motor sudah dibuang di kali Darmawangsa.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan Masjid Bukan Tempat Kampanye Politik

"Anggota kita tidak dapat menemukan barang bukti dan kita akhirnya mengamankan saudara berani di rumahnya di Gabus dan didapat keterangan bahwa dia benar memberi motor curian dari Farhan dan motor tersebut sudah dijual ke daerah Pakis, Karawang Jawa Barat," ucap dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Karena aksi mereka pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kemudian Rizal dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP sementara penadah dikerahkan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam