POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi meringkus dua orang pelaku kasus pencurian spesialis rumah kosong di Kampung Kebon Kelapa, RT 4 RW 3, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pelaku pencurian tersebut adalah Iskandar alias Kandar, 28 tahun, dan Sumardi alias Umar 35 tahun, yang menjadi penadah barang curian.

Kandar beraksi mengambil barang berharga di rumah kontrakan pada senin 20 Maret 2023, sekitar pukul 04.00 Wib

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya menjelaskan pelaku datang ke TKP dengan menggunakan motor Satria FU. Kemudian pelaku langsung merusak jendela kontrakan masuk dan mengambil barang milik korban.

"Barang yang diambil satu buah laptop, dua buah handphone mama serta dompet berisikan surat-surat. Setelah berhasil mengambil barang pelaku kembali ke jalan dan meninggalkan tempat kejadian," kata dia.

Saat korban terbangun dari tidurnya dia terkejut karena melihat barangnya sudah hilang dan dia langsung melaporkan ke pemilik kontrakan yang berusaha mengecek email handphone korban melalui handphone-nya.

Berdasarkan pelacakan terlihat pelaku berada di wilayah Setu. Selanjutnya korban bersama keluarganya menuju ke lokasi untuk memastikan dan memantau terlihat orang mencurigakan.

BACA JUGA: Pencuri Motor di Tambun Diringkus Bersama Penadahnya

Orang tersebut dibuntuti hingga ke bilangan Grogol, Jakarta Barat. Saat berada di SPBU pelaku diamankan dengan bantuan petugas keamanan setempat.

"Di tas pelaku diperiksa, didapatkan HP Samsung A6 milik korban dan selanjutnya pelaku diamankan Polsek terdekat dan tim opsional menjemput pelaku," kata dia.

Dalam pengembangan ringkus pelaku lainnya bernama Sumardi sebagai penadah dan akhirnya para pelaku dibawa ke Polsek Tambun untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Modus pelaku mengintai rumah-rumah yang minum keamanan serta yang terlihat kosong untuk melancarkan aksinya," kata dia.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Penulis: Andi Saddam
Editor: Andi Saddam