POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif tingkat DPR DPD dan DPRD mulai 1 Mei 2023
Pendaftaran bacaleg ini dibuka hingga tanggal 14 Mei 2023 pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu serentak 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan peraturan KPU nomor 19/pl.01.4-pu/05/2023
Bakal Caleg DPR RI dan DPRD dan partai politik menggunakan formulir model B yaitu pengajuan parpol dalam bentuk fisik dan diunggah ke dalam aplikasi sistem informasi calon silon
Kemudian pada formulir model B-pengajuan parpol harus disertai foto diri terbaru bakal calon dan juga dilampiri pengajuan bakal caleg yang ditandatangani ketua partai politik peserta peemilu atau sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah Sesuai dengan keputusan Kemenkumham.
BACA JUGA: DPP PPP Fasilitasi Bacaleg DPR RI Penuhi Persyaratan Lewat Tes Kesehatan
“Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon,” tulis pengumuman KPU.
Sementara itu, bakal calon DPD RI melakukan pendaftaran yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui surat keputusan KPU mengenai penetapan bakal calon Anggota DPD yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kemudian, bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Silon, sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
Dokumen pendaftaran yang harus disiapkan antara lain, bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap.
Dokumen itu berisi surat pendaftaran Model B.PENDAFTARAN.DPD, surat pernyataan pendaftaran Model BB.PERNYATAAN.DPD, dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Silon.
“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk pencalonan di KPU Provinsi/KIP Aceh serta dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id,” demikian pengumuman KPU RI.
Editor: Andi Saddam




