BEKASI.POJOKSATU.ID - Jumlah pendatang yang masuk ke Kota Bekasi terus bertambah setiap tahun. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengingatkan para pendatang agar segera melapor serta mengurus administrasi kependudukan (adminduk), terutama bagi yang berencana menetap dalam jangka waktu lama.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi tahun 2025, total penduduk telah mencapai 2.664.058 jiwa. Angka ini diproyeksikan terus meningkat seiring tingginya mobilitas masyarakat, khususnya setelah periode mudik Lebaran.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menekankan pentingnya kesadaran pendatang untuk melaporkan keberadaan mereka kepada lingkungan setempat.

Baca Juga: 285 Ribu Kendaraan Diprediksi Padati Tol, Begini Imbauan Jasa Marga

“Sekarang tidak ada sanksi, tapi kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk melengkapi adminduk dalam kehidupan sehari-hari,” kata Taufiq, Senin, 23 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pendatang yang tinggal kurang dari satu tahun disarankan mendaftar sebagai penduduk non permanen. Proses tersebut mensyaratkan dokumen seperti Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.

Selain itu, pendatang juga harus melampirkan bukti tempat tinggal, baik berupa kepemilikan rumah maupun surat domisili jika menumpang.
“Dipastikan membawa SKPWNI dari daerah asal, serta surat keterangan tempat tinggal, baik milik pribadi atau menumpang,” jelas dia.

Baca Juga: Damkar Kota Bekasi Jadi Korban Laporan Palsu Evakuasi Ular saat Lebaran

Pendatang non permanen juga diwajibkan melakukan registrasi secara daring melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, Disdukcapil turut mengingatkan potensi kehilangan atau kerusakan dokumen setelah mudik Lebaran. Untuk itu, masyarakat didorong mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi.
“Dengan IKD, tidak ada lagi alasan KTP atau KK hilang atau rusak, karena semua sudah terintegrasi dalam gawai pintar,” ujarnya.

Taufiq menambahkan, saat ini pemerintah daerah tidak lagi menerapkan operasi yustisi terhadap pendatang, melainkan lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi.

“Operasi yustisi sudah tidak ada, sekarang lebih ke sosialisasi agar masyarakat sadar untuk meng-update adminduk,” ucapnya.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021, pendatang yang menetap selama satu tahun atau lebih wajib mengurus perpindahan domisili menjadi warga Kota Bekasi.

Jika tidak, mereka berpotensi tidak dapat mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

“Kalau tidak melakukan proses pindah kependudukan, maka tidak bisa mengakses layanan publik berbasis NIK di Kota Bekasi,” pungkas dia.***