BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak empat bangunan liar di Jalan Marnaputra, Komplek Jatibening Baru RW 07, Kota Bekasi, dibongkar oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada Selasa, 29 April 2025.

Bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bekasi itu menempati area seluas 640 meter persegi. Penertiban dilakukan secara tertib dan humanis, melibatkan beberapa instansi, antara lain Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Wali Kota Bekasi. Ia mengapresiasi proses mediasi yang berjalan lancar dengan para penghuni bangunan.

Baca Juga: Setelah Digusur, Lahan Bekas Bangli di Medansatria Bakal Dibangun Taman

"Alhamdulillah penertiban berjalan lancar, tanpa keributan. Kami sudah menyampaikan rencana ini sebelumnya dan semua pihak bekerja sama dengan baik," kata Dzikron.

Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban bangunan liar akan berlanjut selama sepekan ke depan dengan target 27 titik di wilayah Kota Bekasi.

Dzikron juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari OPD terkait, camat, lurah, RT/RW, Forum Komunikasi RW (FKRW), hingga unsur TNI dan Polri yang turut mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.***