BEKASI.POJOKSATU.id - Untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kawasan, Pemerintah Kota Bekasi menggelar apel penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kampung 200, Margajaya, Bekasi Selatan, Jumat, 9 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Apel gabungan tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Karto, dan melibatkan 158 personel Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, Satlinmas, Dishub, Dinas BMSDA, serta Dinas Lingkungan Hidup. Target penertiban mencakup 95 PKL dan bangunan liar di sepanjang Jalan Kemakmuran.

Sebelum pelaksanaan, pihak Kecamatan Bekasi Selatan dan Dinas Tata Ruang telah memberi imbauan serta waktu bagi para PKL untuk secara sukarela meninggalkan area terbuka hijau. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, masih banyak PKL yang belum memindahkan usahanya.

Baca Juga: Mahasiswa di Bekasi Jadi Korban Perampasan Mobil oleh Debt Collector, Polisi Janji Tindak Tegas Pelaku

Atas dasar itu, Pemkot Bekasi melalui Satpol PP mengambil langkah penertiban secara tegas namun tetap humanis. Para PKL diberi kesempatan untuk mengamankan gerobak dan barang dagangan mereka sendiri, tanpa penyitaan.

"Kami kedepankan pendekatan humanis. Tidak ada penyitaan, semua dilakukan dengan tertib dan menghormati hak pedagang," ujar Karto.

Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di zona terbuka hijau agar tercipta lingkungan yang asri, tertib, dan nyaman.***