BEKASI.POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri Kota Bekasi dipastikan tidak akan melakukan aksi cuti bersama pada tanggal 7 Oktober hinggap 11 Oktober mendatang.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim di Indonesia merupakan bentuk protes terhadap rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan profesi hakim.
Aksi hakim cuti bersama ini dimotori Solidaritas Hakim Indonesia. Para hakim memiliki sejumlah tuntutan dalam menjalankan aksi cuti massal.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Suparman, menjelaskan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi tidak ada satu pun hakim yang mengajukan cuti.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Jerman 2024-2025 Pekan 6, Bayern Masih di Puncak Ditempel Frankfurt dan Leipzig
"Kalau untuk cuti kayaknya tidak ya, cuma kami mendukung untuk rekan-rekan kami yang sedang berjuang ya," ucap Suparman, kepada awak media, Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurut dia, jumlah hakim yang ada di Pengadilan Negeri Kota Bekasi sendiri ada 30 orang. Rata-rata golongan 4C dan 4D.
Suparman menjelaskan, yang menjadi tuntutan para hakim di antaranya penyesuaian gaji dan tunjangan yang sudah lama tidak mengalami perubahan.
"Ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung," tegas dia.
Baca Juga: Bapak dan Anak Dipenjara Bersama-Sama, Buntut Aksi Bejat Terharap Santriwati
Padahal, lanjut Suparman, Mahkamah Agung (MA) sudah mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018.
Suparman mengaku, hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.
Hakim dengan gaji terendah dalam struktur hakim golongan IIIA dengan masa kerja di bawah satu tahun yakni Rp2.064.100 per bulan.
Sedangkan, yang paling tinggi adalah golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun yang memperoleh gaji pokok Rp 4.978.000 per bulan. Tunjangan kerja juga tergantung dengan pengadilan dan jabatan yang dipegang. ***




