BEKASI.POJOKSATU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan Oky Andiantoro, Pengelola Agunan PT Pegadaian Cabang Bekasi Timur, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan barang jaminan. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Bekasi Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi sistematis untuk mengelabui pengawasan internal.
Ia memindahkan barang jaminan berupa logam mulia antar-unit, yakni dari UPC Bumyagara ke UPC Mustika Jaya maupun sebaliknya, setiap kali ada jadwal audit atau pengawasan.
“Ketika dijadwalkan audit di UPC Bumyagara, tersangka lebih dahulu memindahkan sebagian barang jaminan dari UPC Mustika Jaya agar terlihat sesuai. Setelah pengawasan selesai, barang tersebut dipindahkan kembali,” terang Ryan dalam keterangannya, Kamis, 25 September 2025.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Pasang Rumble Strip di Jalan Ahmad Yani untuk Cegah Balap Liar
Pola ini dilakukan berulang-ulang sehingga seolah-olah tidak ada penyimpangan. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 26/R-00458.00/2024, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian PT Pegadaian c.q Kantor Cabang Bekasi Timur senilai Rp748.838.000.
Ryan menambahkan, tersangka diperiksa pada Selasa (23/9/2025) pukul 13.30 WIB, dan setelah dua jam penyidikan, pada pukul 15.30 WIB resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dibacakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono.***




