BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pengendara sepeda motor berinisial NA (31 tahun), warga Panggenan, Kabupaten Cirebon, meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah mobil yang kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, mengatakan korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 5234 NT ketika ditabrak oleh kendaraan roda empat yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 5234 NT ketika ditabrak oleh sebuah mobil,” ujar Rojali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Baca Juga: Flyover Rawapanjang Ditutup Sementara Mulai 7 Juni 2026, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Menurutnya, pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraannya usai insiden terjadi dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat,” kata Rojali.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas kendaraan maupun pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan tabrak lari tersebut.
Baca Juga: Produk UMKM Bekasi Didorong Tembus Pasar Internasional
“Kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri identitas kendaraan dan pelaku tabrak lari tersebut,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses pengungkapan kasus, polisi mengumpulkan berbagai bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman kamera pengawas dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami melakukan penyelidikan dengan memantau CCTV yang ada di lokasi dan juga meminta keterangan dari warga,” pungkas Rojali.***




