POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Pihak BFI Finance memberikan keterangan atas aksi bentrokan yang terjadi di depan kantor cabang Tambun di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Tambun Selatan, Jumat, 10 Februari 2023.
Corporate Communication Head BFI Indonesia Dian Ariffahmi menjelaskan bahwa BFU tidak mengutus debt collector untuk menyerang konsumen yang sedang ada di kantor tersebut.
Seperti diketahui berdasarkan keterangan salah satu anggota ormas Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) saat mereka sedang mediasi di kantor tiba-tiba datang debt collector dan menyerang mereka.
Gara-gara keributan tersebut BFI Finance Cabang Tambun mengalami kerusakan dan juga beberapa kendaraan yang terparkir di depan kantor juga tak luput dari amukan massa ormas.
BACA JUGA: Polisi Pastikan Kantor BFI Finance Cabang Tambun Aman
"Dan sekali lagi saya sampaikan, kehadiran pihak ke-3 (debt collector) di lokasi kejadian kemarin adalah karena ada janji pertemuan dengan konsumen dari kontrak lain," Dian menyampaikan keterangan, Senin, 13 Februari 2023.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa depkolektor tersebut adalah pihak ketiga dan bukan bagian dari karyawan BFI Finance di pusat ataupun cabang serta mereka tidak masuk dalam struktur organik perusahaan.
"Debt collector pihak ke-3 ditunjuk jika kondisi sudah di luar kuasa kami," ujar dia.
Pihak ketiga tersebut bekerja ketika unit kendaraan tidak lagi dalam pengawasan atau sudah berpindah tangan dari kreditur. Job desk mereka pun telah diatur oleh perusahaan
Dian memastikan BFI Finance memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada debitur yang belum bisa membayar. Maka demi kelancaran semua pihak, BFI Finance membuka ruang komunikasi.
"Jika hanya dana kurang, pasti kami ada proses negosiasi. Dan itu kami lakukan sedari awal ormas datang dengan konsumen," katanya.
Dian menyampaikan, dalam kasus ini BFI menjadi pihak yang dirugikan jika unit kendaraan yang sedang menjadi objek pembiayaan sudah berpindah tangan. Untuk itu pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Anggota Ormas Minta Kepala BFI Finance Cabang Tambun Ditangkap
"Kami yang dirugikan juga bingung mau jawab gimana. Semua prosedur sudah dijalankan dengan baik," kata Dian.
BFI, kata dian, merupakan perusahaan terbuka di bidang jasa pembiayaan kredit kendaraan bermotor yang telah puluhan tahun beroperasi. Selama beroperasinya BFI tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan.
"Buat perusahaan yang dibangun secara mandiri seperti BFI, sudah umur puluhan tahun, perusahaan tbk juga, pasti pikir panjang kalau mau berbuat yang melanggar aturan," kata dia.
Beberapa aturan yang perlu dijalankan oleh debt collector adalah membawa surat somasi dari perusahaan pembiayaan sebagai pemberi kuasa kemudian membawa tanda pengenal dan dapat menunjukkan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia dari APPI lalu juga membawa fotocopy sertifikat jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan. (Adika F Utomo)




