POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibening segera merampungkan rancangan peraturan desa (perdes) yang mengatur tentang pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu.

Ketua BPD Cibening, Anton Suryana, menjelaskan dalam persiapan perdes tersebut, pemerintah desa dan BPD menampung aspirasi masyarakat dari semua kalangan dan keterwakilan.

"Kami mengundang semua lembaga masyarakat desa untuk menyampaikan masukan-masukannya," kata dia, Jumat, 17 Februari 2023.

"Karena ini hal yang penting harus dilaksanakan bagian daripada tahapan penyusunan rancangan Perdes," sambung pria yang juga menjabat sebagai sekretaris Karang Taruna Kecamatan Setu ini.

BACA JUGA: Polsek Setu Siagakan Anggota, Pastikan Pilkades Antarwaktu Cibening Lancar

Perdes itu akan memuat secara detail teknis pelaksanaan pilkades antarwaktu, tentunya juga berlandaskan peraturan bupati.

"Jenisnya unsur masyarakat itu seperti apa, kriteria seperti apa aja dan jumlahnya," kata dia.

"Perdes itu jadi acuan untuk panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu dalam melakukan rekrutmen calon peserta musyawarah," sambung Anton.

Secara pribadi, dia menargetkan perdes itu rampung sepekan ke depan. (Andi Saddam)