BEKASI.POJOKSATU.id — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menjalin kerja sama dengan sembilan desa dan kelurahan untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi di Aula Kantor Imigrasi Bekasi, Selasa (15/9).
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan.
"Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi langkah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan," kata Anggi.
Menurut dia, sinergi tersebut dilakukan untuk mendekatkan informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
"Informasi dan edukasi keimigrasian diharapkan dapat lebih dekat kepada masyarakat," ujarnya.
Anggi mengatakan pemahaman masyarakat mengenai prosedur keimigrasian menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan.
"Masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian yang benar," katanya.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Masinis Argo Bromo Anggrek Terancam 12 Tahun Penjara
"Termasuk risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural," ujar Anggi.
Ia menambahkan, edukasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM.
"Berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM perlu diketahui masyarakat," katanya.
Dengan peningkatan pemahaman tersebut, pencegahan diharapkan dapat dilakukan sejak tingkat desa dan kelurahan.
"Pencegahan dapat dilakukan sejak dari hulu melalui peningkatan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat," ujar Anggi.
Adapun sembilan wilayah yang terlibat dalam kerja sama tersebut yakni Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya, Kemudian Desa Mekarmukti, Sindangjaya dan Wanasari.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi bagian dari program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".
Melalui program itu, Kantor Imigrasi Bekasi berupaya menghadirkan informasi keimigrasian lebih dekat kepada masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM sejak dini.***




