BEKASI.POJOKSATU.id – Pekerja dalam sektor jasa koknstruksi (Jakon) dinilai memiliki risiko yang besar dalam pekerjaannya.

Mengingat hal tersebut, maka penting untuk melindungi para pekerja yang bekerja dalam bidang konstruksi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi, mengingatkan kembali kepada para perusahaan pada sektor jasa konstruksi agar mendaftarkan para karyawannya.

Baik Perusahaan dalam skala besar maupun kecil.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Spanyol 2024/2025 Pekan 12, Barcelona Jumpa Espanyol dalam Derby Catalan, Real Madrid Tandang ke Valencia

“Karena perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, apalagi bagi karyawan yang bekerja di lapangan. Harus diberikan jaminan agar tetap semangat bekerja dan bebas cemas,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, pendaftaran karyawan dari Perusahaan jasa konstruksi menunjukkan bagaimana kepedulian pihak perusahaan kepada para pekerjanya.

Hal ini, lanjut Uus, tentunya perlu diawali dengan kesadaran atau awareness perusahaan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Regulasi ini sudah diatur oleh negara lho jadi harus dipatuhi, makanya kami ingin mengingatkan hal ini, bagaimana pentingnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, baik itu skala besar yang pekerjanya 100 orang ke atas maupun skala kecil yang hanya 2 sampai 15 pekerja,” jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Jerman 2024/2025 Pekan 9, Kemenangan Bawa Bayern Munchen Menjauh di Puncak Klasemen

Uus menjelaskan beberapa manfaat yang bisa diterima oleh para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat itu diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Tetapi untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” jelas Uus.(*)