POJOKSATU.id - Dalam upaya mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi para pekerja hingga di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Bekasi, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bekasi Cikarang menggandeng Polres Metro Bekasi.
Lewat dukungan serta peran Bhabinkamtibmas Polres Metro Bekasi, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang ingin memperluas cakupan perlindungan kepada para pekerja yang berada di perdesaan dan kelurahan yang pada umumnya termasuk dalam segmen pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.
Kolaborasi ini sebagai wujud implementasi Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri yang telah ditandatangani sebelumnya. Serta, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Guna mengoptimalkan kerja sama, kurang-lebih 200 anggota Bhabinkamtibmas mendapatkan sosialisasi terkait manfaat program yang berlangsung pada hari di Sunnera Antero Hotel Jababeka, Kabupaten Bekasi, Kamis, 6 April 2023.
Sosialisasi diberikan agar seluruh personil Bhabinkamtibmas di wilayah Kabupaten Bekasi bisa mengetahui dan memahami mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ucapkan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Sebanyak 45 persen pekerja Indonesia ternyata berada di desa. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak mungkin perlindungan kepada pekerja yang berada di pedesaan dan kelurahan," kata Kepala BPJS Ketegakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto.
BACA JUGA: BP Jamsostek Cikarang Serahkan Santunan Kematian Guru Honorer Non-ASN
"Untuk mewujudkannya, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menggandeng Bhabinkamtibmas agar dapat menyasar langsung pekerja di desa yang pada umumnya termasuk dalam segmen pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah," sambung dia.
Saat ini pekerja yang berada di desa sudah dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggunakan dana desa, dan kolaborasi ini diyakini akan mempercepat terwujudnya masyarakat yang sejahtera.
“Perlindungan untuk pekerja di desa saat ini juga sudah bisa dilakukan menggunakan dana desa, dikarenakan sudah ada aturan dari Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desanya, sudah ada aturan Menko PMK nya," ucap dia.
"Sekarang peran kita bersama Bhabinkamtibnas ini mudah-mudahan akan semakin akseleratif. Kita punya program 100 orang per desa," demikian kata Hendrayanto.
Penulis: Andi Saddam
Editor: Andi Saddam




