BEKASI.POJOKSATU.id Kehilangan sesuatu adalah hal yang tidak diinginkan semua orang. Akan tetapi, kadang kita tidak bisa menghindar dari hal tersebut.
Ketika mengalami kehilangan benda berharga dan penting, kita harus mengurus surat kehilangan di kantor polisi untuk mendapat gantinya.
Sebagai contoh, beberapa bank meminta surat kehilangan dari polisi untuk kartu ATM yang hilang. Hal itu juga diperlukan untuk dokumen lain seperti KTP dan SIM jika hilang.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 25-30 September 2023
Nah, terkadang benda penting seperti surat tanah, BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), AJB (Akta Jual Beli) dan dokumen lain bisa saja hilang.
Bagi Pembaca yang ingin mengurus surat kehilangan di kantor polisi, berikut hal yang harus diperhatikan:
1. Surat kehilangan biasa
- e-KTP, NPWP, SIM, BPJS, pasport, dll
- fotokopi KTP pelapor
- adanya surat kuasa apabila diwakilkan ditandatangani di atas meterai 10.000 beserta e-KTP pemberi kuasa
- Surat Keterangan Tidak Sengketa di TTD RT-RW dan Kepala Desa.
untuk pasport apabila tidak ingat nomor pasport silahkan untuk minta ke kantor imigrasi terlebih dahulu
2. Surat kehilangan BPKB
- fotokopi KTP pelapor
apabila diwakilkan harus ada surat kuasa di ttd materai 10.000 beserta e-KTP pemberi kuasa - fotokopi BPKB
- fotokopi STNK
- fotokopi surat pernyataan BPKB hilang ditandatangani di atas materai 10.000
- fotokopi surat pernyataan BPKB tidak dijaminkan / agunkan ke pihak manapun (bank/leasing) ditandatangani di atas materai 10.000
- adanya iklan koran 3 (tiga) media masa yang berbeda berikut di fotokopi iklannya
laporan polisi tentang BPKB hilang
bap (berita acara pemeriksaan)
cek fisik
3. Surat kehilangan AJB
- fotokopi KTP pelapor
- apabila diwakilkan harus ada surat kuasa di ttd materai 10.000 beserta e-KTP pemberi kuasa
- fotokopi AJB
- surat keterangan tidak ditandatangani kepala desa dan RT-RW sengketa
- fotokopi PBB
4. Surat kehilangan sertifikat
- fotokopi KTP pelapor
apabila diwakilkan harus ada surat kuasa ditandatangani di atas materai 10.000 beserta e-KTP pemberi kuasa - fotokopi SHM
- fotokopi PBB
- surat keterangan tidak sengketa ditandatangani di atas kepala desa dan RT-RW
- SKPT
- surat pernyataan SHM benar hilang ditandatangani di atas materai 10.000
- surat penyataan SHM tidak dijaminkan / diagunkan ke bank / leasing / pihak manapun di ttd materai 10.000
- iklan koran 2 (dua) media masa berbeda
Demikian persyaratan yang dibutuhkan untuk wilayah Polda Metro Jaya, termasuk di dalamnya Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Ramai Pungli di Babelan, Polisi: Tidak Setiap hari
Semoga daftar persyaratan bisa dipersiapkan bagi Pembaca yang hendak mengurus surat kehilangan di kantor polisi.***




