BEKASI.POJOKSATU.id – Menjelang pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi 2025, banyak orang tua dan calon peserta didik yang masih mencari informasi terkait proses pendaftaran.

Untuk menjawab pertanyaan yang paling sering diajukan, berikut penjelasan lengkap yang wajib diketahui:

Apa Itu SPMB?
SPMB merupakan singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru, yaitu proses penerimaan siswa baru yang diselenggarakan setiap awal tahun ajaran pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi. Proses ini diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Ada berapa jalur pendaftaran untuk SD?
Untuk jenjang SD, tersedia tiga jalur utama yang bisa dipilih:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Afirmasi (khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu)
  • Jalur Mutasi (bagi anak dari orang tua yang pindah tugas)

Ada berapa jalur pendaftaran untuk SMP?
Lebih banyak pilihan jalur tersedia bagi jenjang SMP, yaitu:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Mutasi
  • Jalur Prestasi Nilai Rapor
  • Jalur Prestasi Akademik
  • Jalur Prestasi Non Akademik
  • Jalur Prestasi Tahfidz

Baca Juga: Ini Jadwal Resmi SPMB Provinsi Jawa Barat 2025 Tahap 1 untuk SMA dan SMK

Apa saja dokumen umum yang wajib disiapkan?
Peserta didik perlu menyiapkan dokumen umum berikut saat melakukan pendaftaran:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte Kelahiran atau Surat Tanda Kenal Lahir
  • Kartu Identitas Anak (jika ada)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Orang Tua/Wali
  • Surat Keterangan Lulus atau Ijazah
  • Surat Keterangan Ketuntasan Hasil Belajar

Apa saja dokumen khusus sesuai jalur?
Untuk jalur tertentu, dibutuhkan dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Surat keterangan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Surat Disabilitas/Inklusi dari dokter spesialis atau psikolog
  • Surat perpindahan tugas orang tua (khusus jalur mutasi, maksimal 3 tahun terakhir)
  • Sertifikat/Piagam Prestasi (khusus jalur prestasi, berlaku maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan terakhir)

Ada berapa zona wilayah dalam SPMB Kota Bekasi?
Pembagian wilayah zonasi di Kota Bekasi ditentukan berdasarkan kecamatan tempat tinggal calon peserta didik:

  • Zona A: Bekasi Timur, Bekasi Utara, Medan Satria
  • Zona B: Pondok Gede, Bekasi Selatan, Bekasi Barat
  • Zona C: Rawa Lumbu, Mustika Jaya, Bantar Gebang
  • Zona D: Jatiasih, Pondok Melati, Jatisampurna

Baca Juga: Memahami Kuota SPMB Kota Bekasi 2025: Peluang Masuk SD dan SMP Negeri yang Lebih Terukur

Dengan memahami informasi ini, diharapkan para orang tua dan calon peserta didik dapat mengikuti proses pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2025 dengan lancar dan tanpa kendala. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan jalur yang dipilih.***