BEKASI.POJOKSATU.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot mengumumkan rencana kenaikan tarif air yang akan mulai berlaku pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan air bersih.

"Penyesuaian ini berdasarkan rekomendasi BPK dan BPKP, serta mengikuti keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai tarif batas atas dan bawah," ujar Ali, Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga: Disdik Kota Bekasi Tegaskan Larangan Outing Class, Sekolah Diminta Batalkan Rencana Bekasi

Kenaikan tarif ini hanya berlaku bagi pelanggan yang sudah ada (existing), yang mencakup sekitar 54 persen dari total pelanggan.

Ali juga menegaskan bahwa tarif Perumda Tirta Patriot saat ini masih di bawah batas yang ditetapkan, sehingga perlu disesuaikan agar operasional tetap efisien dan layanan air bersih tetap terjamin. Meski demikian, ia belum menyebutkan secara spesifik besaran kenaikan tarif tersebut.

Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa tarif batas atas tidak boleh melebihi 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan.

Perumda Tirta Patriot berkomitmen untuk memberikan informasi transparan kepada pelanggan melalui berbagai kanal komunikasi.***