POJOKSATU.id - Satpol PP Kota Bekasi akan memanggil pemilik perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap pencari kerja.
Perusahaan itu terletak di ruko Rose Garden 3 nomor 83, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan besok (Jumat ini) di kantor Satpol-PP Kota Bekasi.
Baca Juga: Cerita Pengemudi Ojol Selamatkan Pencari Kerja dari Jebakan Penipuan
Saat ini, pihak Satpol-PP belum dapat memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar melakukan penipuan atau tidak.
Karto menambahkan bahwa saat pemilik perusahaan diminta untuk menunjukkan bukti usaha mereka, beberapa informasi yang menjadi perhatian adalah izin perusahaan, rekruitmen karyawan, jumlah karyawan yang telah direkrut, dan lokasi penyaluran tenaga kerja.
"Temuan awal kita memang perusahaan itu sebagai penyalur tenaga kerja," katanya.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Tewas Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Begini Kronologinya
Perusahaan tersebut diketahui baru beroperasi kurang dari satu tahun di wilayah ruko-ruko di Galaxy dan awalnya berfungsi sebagai penyalur tenaga kerja.
Perusahaan ini menjadi viral lantaran ada seorang pelanggan ojek online meminta tolong agar pergi dari tempat itu.
Beruntung pengemudi ojek online itu memahami situasi dan membantu calon tenaga kerja itu meloloskan diri dari lokasi.***




