BEKASI.POJOKSATU.id – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memanggil perusahaan yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi.

“Disnaker Kota itu kan tidak punya kewenangan untuk melakukan punishment, hanya mengimbau saja. Jadi langkah pertama kita imbau dulu perusahaannya, kita panggil, kita klarifikasi kenapa belum dibayar, dan kita minta segera dibayarkan,” ujarnya.

Baca Juga: HUT ke-29 Kota Bekasi, Tri Adhianto Beri Penghargaan kepada Pelaku Seni dan Budaya

Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, laporan tersebut dapat diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

Januk juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran tersebut.

Besaran THR yang diterima pekerja umumnya setara dengan satu bulan gaji, dengan perhitungan yang disesuaikan berdasarkan masa kerja karyawan. (adv)