POJOKBEKASI.com - Perwakilan manajemen hotel yang berada di Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, membantah jika disebut menutup akses jalan menuju rumah warga.
Salah satu warga itu adalah Ngadenin. Dia terpaksa melewati selokan yang jadi akses satu-satunya menuju rumah.
Tak hanya Ngadenin, 2 warga yang bersebelahan dengannya juga merasakan hal yang sama.
Devin, perwakilan pemilik hotel, menjelaskan akses jalan rumah Ngadenin tidak melewati area hotel, melainkan berada di sisi rumah yang berdekatan dengan hotel.
Baca Juga: 3 Tahun Tak Bisa Masuk Rumah Sendiri Gara-Gara Ditembok Hotel
"Akses jalan rumah Pak Ngadenin berada di samping rumah yang terletak di sebelah hotel," ungkap Devin belum lama ini.
Devin menjelaskan bahwa awalnya lahan tersebut dimiliki oleh pemilik hotel, namun kemudian dijual kepada warga dan dibangun sebagai tempat tinggal.
Pembangunan rumah tersebut akhirnya menyebabkan tertutupnya akses jalan menuju rumah Ngadenin sehingga kondisinya seperti saat ini.
"Dulunya adalah milik pemilik hotel, namun kemudian dibeli oleh seseorang yang sekarang telah meninggal dunia," kata dia.
Baca Juga: Warga Bakal Laporkan Pengembang Green Village ke Polisi
Sementara itu, dinding hotel yang mengelilingi rumah Ngadenin merupakan pagar pembatas yang sesuai dengan batas lahan yang tercatat dalam sertifikat tanah.
"Jadi, hotel tersebut tidak menutup akses jalan, tetapi kami membatasi dengan tembok sebagai batas pekarangan," demikian kata dia.***




