POJOKSATU.id - Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi bakal memastikan jam operasional truk berlaku sesuai dengan ketentuan.
Hal ini menyusul banyak komplain masyarakat tentang kendaraan berat yang hilir mudik di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Berdasarkan keputusan walikota (kepwal), jam operasional truk di Kota Bekasi yaitu pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Baca Juga: Truk Tanah Langgar Jam Operasional, Petugas Dishub Kota Bekasi Paksa Putar Balik
"Saya pertebal anggota saya itu, sekitar ada 30 orang di sekitar jalan Ahmad Yani dan Djuanda Bekasi," tutur Pelaksana Tugas Sekretaris Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin kepada bekasi.pojoksatu.id, Senin, 4 September 2023.
Sejak Senin malam puluhan petugas Dishub sudah bersiaga di Jalan Ir Juanda dan Jalan Ahmad Yani.
Mereka baru sebatas mensosialisasikan jam operasional truk yang berlaku baru-baru ini. Masih banyak supir truk yang belum mengetahui tentang aturan tersebut.
Baca Juga: Sering Terjadi Keributan, Pemkot Bekasi Pertimbangkan Persija Jakarta Gunakan Stadion Patriot
"Nah ini kita tidak menindak, hanya sosialisasi, hanya mengimbau, agar mereka mengikuti aturan jam 22.00 bisa masuk ke Bekasi," kata dia.
Sejumlah truk yang ada di wilayah Kota Bekasi tadi malam dipaksa putar balik karena melintas di luar jam operasional truk yang telah ditentukan.***




