BEKASI.POJOKSAT.id - Sebidang tanah fasilitas sosial (Fasos) atau fasilitas umum (Fasum) yang berbatasan langsung dengan Sekolah Tunas Jakasampurna diklaim oleh pihak rukun warga (RW) sebagai miliknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak sekolah.
"Papan plang itu dipasang dari sekitar dua tahun yang lalu. Padahal kan tanah itu masih milik Pemda, karena belum diserahterimakan kepada warga," ujar Sri Hastuti selaku Ketua Yayasan Tunas Jakasampurna, Selasa (30/1/2024).
Lokasi lahan dengan luas kurang lebih 800 meter tersebut, berlokasi di Perumahan Taman Galaxy, Jl. Agave Raya RT 006/014, Jakasetia, Bekasi Selatan. Pada papan berwarna kuning yang terpasang bertuliskan "TANAH INI ADALAH FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM MILIK RW 014".
Menurut perempuan yang akrab disapa Evi ini, sebenarnya pihaknya telah melayangkan surat pengajuan penghijauan ke Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) dan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. Penghijauan tersebut dilakukan untuk memperindah lahan Fasos/Fasum tersebut.
Evi sendiri mengaku tidak mengetahui apa peruntukan lahan Fasos Fasum yang diklaim oleh pengurus RW 014. Ia sempat mendengar bahwa lahan tersebut bakal digunakan sebagai lokasi kuliner atau bahkan didirikan cafe.
"Pernah ada yang bilang mau dijadiin cafe tapi gak jadi, atau mungkin mau dibikin kuliner. Terus tadi berubah lagi, katanya mau dibikin tanaman obat keluarga atau Toga," beber Evi.
Ia menambahkan, hari ini pihaknya dan perwakilan RW diundang dalam sebuah rapat terkait Fasos Fasum oleh Distaru Kota Bekasi. Pada awalnya, dia mengira undangan tersebut untuk membahas realisasi penghijauan pada lahan yang berbatasan langsung dengan sekolah miliknya.
"Nah disini terjadi salah paham, perwakilan RW mengira saya bawa-bawa masalah Fasos Fasum yang diklaim RW ke tingkat Pemda. Padahal saya urusannya bukan itu, tapi pengajuan penghijauan yang sudah lama saya ajukan," jelas Evi.
Di sisi lain, ia juga mengaku menerima surat dari pihak RT/RW setempat untuk segera membersihkan bangunan yang ada di atas lahan Fasos Fasum. Kendati demikian ia masih sangsi dengan status lahan yang diklaim oleh pihak RW 014.
"Kalau soal itu sih memang sudah saya perintahkan orang untuk membereskan. Tapi kan peruntukannya juga untuk apa, lagian bukan dari RW yang berwenang tapi masih milik Pemda," kata dia lagi.
Sementara Ketua Forum Komunikasi RW Kelurahan Jakasetia, Andriyansyah mengatakan, sebagai ketua forum di 20 RW yang ada, ia ingin segala permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat bisa selesai dengan baik.
"Mungkin tinggal membangun komunikasi yang baik saja antara RW 014 dengan pihak Yayasan (sekolah). Lalu bagaimana peruntukannya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," harap Andri. (Mas)



