POJOKSATU.id - STIE Tribuana Bekasi dihadapkan pada tuduhan melakukan jual beli ijazah kepada mahasiswa yang tidak sesuai syarat, melakukan manipulasi data mahasiswa, menyelenggarakan pembelajaran fiktif, serta penyalahgunaan program KIP Kuliah dan hal lainnya.

Akibatnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional kampus tersebut. Pencabutan izin tersebut berdasarkan surat dengan nomor 0319/E/DT.03.09/2023 yang dikeluarkan pada hari Rabu, 3 Mei 2023.

Pencabutan izin oleh Kemendikbud ristek mengakibatkan ribuan mahasiswa yang sedang belajar di Kampus Tribuana Bekasi tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka.

Rektor STIE Tribuana Bekasi, Edison Hamid, menolak memberikan keterangan kepada media mengenai hal tersebut.

"No komen, saya tidak mau," ujar Edison kepada awak media pada Selasa, 6 Juni 2023.

BACA JUGA: Mahasiswa Datangi Kampus STIE Tribuana, Minta Surat Pindah Tapi Tak Ada Kejelasan

Di sisi lain, seorang mahasiswa Tribuana Bekasi bernama Rahmat Dani meminta pihak kampus memberikan kejelasan mengenai kelanjutan pendidikan bagi mahasiswa.

Rahmat menjelaskan bahwa ia saat ini baru berada di semester 2 dan ia serta orang tuanya khawatir tentang kelanjutan pendidikan di Tribuana.

Rahmat juga menjelaskan bahwa pihak kampus meminta mahasiswa sejumlah uang sebesar Rp 3 juta saat mereka meminta surat perpindahan kampus.

"Pihak kampus juga memberikan opsi untuk dipindahkan ke STIES Mitra Karya," demikian kata dia.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam