BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota berencana memanggil pemilik truk box PT Rianinda Utama Ekspress yang terlibat dalam kecelakaan maut di Simpang Unisma, Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti insiden.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, itu menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara sembilan korban lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, mengatakan pemanggilan terhadap pengelola kendaraan akan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil awal dari proses penyelidikan.
"Kami masih menunggu hasil penyelidikan awal. Selanjutnya, pengelola truk akan dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur," ujar Rojali kepada wartawan, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca Juga: 4 Korban Kecelakaan Truk di Perempatan Unisma Bekasi Dipulangkan
Saat ini, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, keterangan dari para korban juga akan dikumpulkan secara bertahap untuk melengkapi alat bukti.
"Saksi yang diperiksa merupakan mereka yang berada di tempat kejadian saat kecelakaan berlangsung," kata dia.
Hingga kini, pengemudi truk box belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami seluruh fakta, termasuk kondisi teknis kendaraan serta keterangan dari pihak pengelola, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Penyelidikan kasus kecelakaan maut di Simpang Unisma masih terus dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota guna memastikan penyebab pasti kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab.***




