POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI -  Menyamar sebagai polisi gadungan membuat Heri Widiarto meraup keuntungan. Tapi, aksi dia tidak dapat lagi dijalankan karena ketahuan polisi asli. 


Heri Widiarto ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Selatan pada 20 Januari 2023. 


Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, "Korban dan juga pelaku berjanjian di Jalan Jati Pilar, Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan."


Kukuh menyebutkan bahwa Pelaku mengaku kepada korbannya bisa membersihkan aura negatif serta melancarkan rezeki.


"Pelaku sendiri meminta uang sebanyak Rp50.000.000 kepada korbannya untuk membersihkan aura negatif," tutur dia.


"Pelaku memberikan bungkusan yang diduga uang dalam lakban agar dibuka 3 bulan kemudian. Setelah dibuka ternyata berisi potongan kertas," tambah Kukuh.


Kukuh menerangkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di salah satu hotel di wilayah Jalan Inspeksi Kalimalang, setelah korban menjebak pelaku. (Adika F Utomo)