BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA, 42 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, kasus KDRT tersebut terjadi di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.

"Kasus tidak mandek dan masih berproses. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan," tegas Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa, 2 Januari 2024.

Baca Juga: Kasus KDRT Berulang, Istri Anggota BNN Ingin Keadilan

Erna mengatakan kasus KDRT dilaporkan pertama kali pada tahun 2021. Korban sempat menahan laporannya karena keduanya rujuk.

"Korban sempat mempending laporannya, pelapor meminta jangan dilanjutkan dulu, karena mereka mau rujuk," ujar Erna.

Namun, selang 2 tahun berlalu rumah tangga keduanya tidak kunjung membaik dan akhirnya korban meminta pihak kepolisian kembali memproses laporan tersebut.

Erna memastikan, sejak laporan tersebut diminta kembali diusut, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus KDRT itu.

Baca Juga: Korban KDRT Minta Polisi Tahan Suami, Sudah Pernah Dapat Intimidasi

Namun, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami sedang mencari saksi ahli forensik untuk kasus tersebut. Kami juga sudah mengirim surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baik kepada pihak Kejaksaan maupun pada kedua belah pihak," demikian kata dia.***