POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota meringkus 2 pelaku pencurian motor yang beraksi pada 28 Desember 2022.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menerangkan kedua pelaku menggunakan senjata api untuk menakut-takut para korbannya.
"Tersangka yang ditangkap yakni ES, 33 tahun, dan TD, 30 tahun, dengan membawa senjata api rakitan saat melakukan aksinya," kata Erna, Kamis, 5 Januari 2023.
Kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Perumahan Bumi Dirgantara Permai RT 4 RW 17, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih.
BACA JUGA: Maling Motor di Bogor Kena Apes, Mau Bawa Kabur Malah Mogok
Erna mengatakan penangkapan ini merupakan hasil adanya informasi ada pelaku curanmor memiliki senjata api rakitan jenis pistol yang ditinggalkan di TKP oleh pelaku.
"Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi bahwa ada pelaku yang tinggal di TKP yang memiliki senjata api jenis pistol rakitan yang digunakan umtuk melakukan pencurian sepedamotor," terang Erna.
Kemudian, pihaknya langsung bergerak untuk meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian. Para tersangka ditangkap di dalam kontrakan itu.
Pada kesempatan itu, polisi menyita 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 4 (empat) butir peluru, satu sepeda motor diduga hasil curian, kunci letter T, 7 (tujuh) buah mata kunci dan 1 (satu) kunci magnet.
BACA JUGA: 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Bansos Kandang Kambing di Bekasi
"Salah satu barang bukti sepeda motor yang didapat di TKP merupakan daftar pencarian barang yang dilaporkan (LP) di Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur," tutur Erna.
Tersangka dikenakan pasal KUHP Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 363 KUHP diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Adika F Utomo)




