BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan posko atau atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak sesuai aturan. Ajakan ini merupakan bagian dari lanjutan Operasi Berantas Jaya 2025 yang masih berlangsung di wilayah hukum Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.

“Kalau memang masih ada, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan lakukan upaya-upaya penertiban,” ujar Kusumo, belum lama ini.

Baca Juga: Pedagang Samping Unisma Kalimalang Bongkar Mandiri Lapaknya

Ia menjelaskan, penertiban ditujukan terutama pada atribut ormas yang dipasang di fasilitas umum atau lahan milik pihak lain, yang tidak sesuai aturan.

“Pemasangan atribut harus pada tempatnya. Kalau bukan, itu sudah tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Sejumlah posko ormas di wilayah Kota Bekasi telah ditertibkan karena dinilai melanggar ketentuan. Meski begitu, polisi tetap membuka ruang partisipasi publik untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya.

“Penertiban ini dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat. Alhamdulillah, banyak yang mendukung,” tambahnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala, meskipun Operasi Berantas Jaya telah selesai.

Baca Juga: Disdik Kota Bekasi Akan Merger 50 SD Negeri, Efisiensi Operasional Jadi Alasan Utama

“Ini tidak berhenti di operasi saja. Kegiatan penertiban akan terus kami lakukan secara rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, data lengkap terkait hasil operasi—termasuk jumlah atribut dan ormas yang ditertibkan—akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Jumlahnya cukup banyak. Nanti akan kami rilis minggu depan,” ungkap Kusumo.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya mencatat bahwa Kota Bekasi menjadi wilayah dengan jumlah atribut ormas terbanyak yang ditertibkan selama Operasi Berantas Jaya, yakni mencapai 405 atribut.***