POJOKSATU.id - Warga yang hendak mudik pada Lebaran kali ini tak usah khawatir meninggalkan kendaraan bermotor di rumah. Kini polisi membuka layanan penitipan kendaraan.

Penitipan kendaraan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Layanan ini dapat dinikmati masyarakat secara gratis.

"Kalau misalkan nanti ada masyarakat yang mau menitipkan kendaraan pada saat mudik bisa dititipkan di Polres, termasuk Polsek," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdan, Rabu, 12 April 2023.

Penitipan kendaraan itu sendiri bertujuan meminimalisasi kehilangan kendaraan saat rumah ditinggal mudik.

"Kita pastikan, kita jamin keamanan kendaraan yang dititipkan, termasuk di Polsek," tutur Dani.

BACA JUGA: 4 Pelaku Curanmor asal Lampung Tak Berkutik Dibekuk Polsek Cikarang Selatan

Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya, tinggal membawa identitas dan akan dimintai kontak telepon pemilik kendaraan.

"Tidak ada persyaratan yang penting identitas lengkap sehingga nanti akan digunakan untuk kontak telepon yang dihubungi saat kendaraan tersebut ditipkan," demikian kata dia.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam