BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi menetapkan seorang pelajar yang berperan sebagai admin geng pelajar sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara.

Aksi brutal tersebut terjadi pada Rabu, 24 September 2024, dan menewaskan dua orang pelajar berinisial A dan W.

Kapolres Metro Bekasi, Kompol Mustofa, menjelaskan bahwa pelajar tersebut dianggap sebagai pemicu terjadinya tawuran karena menerima tantangan dari kelompok lain melalui media sosial.

Baca Juga: Lerai Keributan, Perempuan Ini Malah Jadi Korban Kekerasan

“Pelaku utamanya sudah kami amankan. Admin ini yang menerima tantangan dan menyebarkan ajakan, jadi bisa dikatakan dialah pemicu utama tawuran. Ia sendiri mengalami luka di tangan,” ujar Mustofa, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurut Mustofa, bentrokan tersebut bermula dari percakapan di Direct Message (DM) Instagram. Dari ajakan itu, sejumlah kelompok pelajar kemudian ikut bergabung dan terlibat dalam tawuran.
Meski muncul dugaan bahwa tawuran dilakukan demi konten media sosial, pihak kepolisian belum memastikan hal tersebut.

“Kalau soal konten, kami belum bisa menyebut itu sebagai motifnya. Tapi biasanya, pelaku tawuran memang ada yang memviralkan kejadian itu,” jelasnya.

Mustofa menambahkan, dalam aksi tawuran, para pelajar biasanya memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Polisi Temukan Brankas Rusak, Dalam Kasus Tewasnya Security Bank BRI

“Ada yang jadi pelaku langsung, ada yang menonton, ada yang merekam, dan ada juga yang mengunggah ke akun kelompok mereka,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, hanya satu korban yang tewas akibat luka bacok. Sementara satu korban lainnya meninggal karena kecelakaan tunggal saat berusaha melarikan diri.

“Korban luka bacok meninggal akibat sabetan senjata tajam, sedangkan yang satu lagi meninggal karena benturan keras,” kata Mustofa.

Polisi kini terus mendalami kasus tersebut untuk mengusut peran masing-masing pelajar yang terlibat dan mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang.***