BEKASI.POJOKSATU.id - Ahmad Wahyu Pribadi meraup keuntungan hingga mencapai Rp 2 Miliar dari hasil penipauan dengan modus jual beli vespa klasik.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak Januari hingga dengan Maret 2025.
Kusomo menerangkan, bahwa aksi penipauan selama ini yang dilakukan oleh pelaku di sebuah bengkel Vespa miliknya di Jalan Baru Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca Juga : Pelaku Penipauan Jual-beli Motor Vespa Di Ringkus Polisi
"Korban yang melapor ada empat, tetapi korban secara keseluruhan yang kami data ada 66 orang. Secara keseluruhan, dari data kami kerugian sejumlah Rp2.024.262.000 (total kerugian)," kata Kusumo, Sabtu 9 Agustus 2025.
Kusomo menjelaskan, kalau pelaku ini mengelabui para korbannya dengan menjual vespa di bawah harga pasaran. Yakni mulai dari Rp25-30 juta kepada puluhan korbannya.
ada juga para korban yang menservis kendaraannya, menservis Vespanya dengan harapan Korban ini tergiur untuk mengirimkan uang ke rekening daripada pelaku," jelas Kusomo.
Baca Juga : Bus Adhi Prima Jurusan Bekasi - Palembang Ludes Terbakar Di Terminal Induk Kota Bekasi
Korban yang tergiur dengan penawaran yang diberikan oleh pelaku, kemudian mengirimkan uang yang telah disepakati. Namun, vespa klasik dengan harga murah yang diidamkan tak kunjung dikirim.
"Setelah uang dikirimkan, barang tidak juga segera dikirim. Bahkan kemudian ada korban-korban berikutnya dengan iming-iming yang sama," ujar dia.
Hal itu kemudian membuat AWP dilaporkan ke aparat penegak hukum. Hingga akhirnya dia ditangkap di Cikarang dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Atas perbuatannya, dia terancam terjerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," pungkas dia.***




