BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi secara tegas kembali mengeluarkan keputusan terkait larangan operasional truk tanah di wilayah Kota Bekasi
Aturan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 500.11.1/KEP.550-DISHUB/IX/2025 tersebut melarang operasional truk angkutan tanah di wilayah Kota Bekasi mulai pukul 04.00 sampai dengan 24.00 WIB.
Aturan ini berlaku setiap hari dan tidak terkecuali hanya pada hari kerja dan tak ada pengecualian pada akhir pekan.
Dan peraturan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan di wilayah Kota Bekasi tanpa ada pengecualian satu jalan pun
Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik Satu Unit Bus Tujuan Purwakarta Ludes Terbakar
Ketika aturan ini dipublikasikan pada alun Instagram resmi Dishub Kota Bekasi (@dishubbekasikota), netizen meramaikan kolom komentar:
Yaaa mudah mudahan para pramudi truk tanah ngerti bahasa Indonesia yaaakkk pak ???? ketik @eskelapaserut
Kalau ada yg melanggar lapor kemana? Respon nya cepet engga? tulis @achmad_sn
Elehhh wkakaka, paling ngejogrog di pinggir jalan sampe jam 12, sama aja boong ???? tulis @cicis.hyhy
Artinya petugas harus bekerja lebih awal dan berjaga di pukul 04.00 WIB jika ada truk yang melintas bisa ditindak tegas. Kalau hanya surat, semua bisa dilanggar ketik @yokohermanto
KONSISTEN aja pak. Drpd buat pemberitahuan di IG tp nanti 1 bulan 2 3 4 bulan kemudian semoga KONSISTEN terus lah ya.. kami percaya kalian bisa..inget kalian digaji oleh xxxxxx. sahut @ino.arsetya.




