BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi kembali mengingatkan masyarakat bahwa program insentif dan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan berakhir dalam 9 hari, tepatnya pada 31 Mei 2025.
Melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan pajak hingga 40 persen serta penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melunasi kewajiban PBB-P2 dalam masa insentif.
Adapun rincian diskon yang ditawarkan meliputi:
- Masa Pajak Tahun 2025 (April–Mei): diskon 10 persen
- Masa Pajak 2019–2024: diskon 10 persen
- Masa Pajak 2013–2018: diskon 20 persen
- Masa Pajak Sebelum 2013 (April–Mei): diskon 40 persen
Baca Juga: Pemkot Bekasi Gandeng Shopee dan IMA Latih UMKM Pemasaran Digital
“Semua pembayaran dalam periode insentif ini dibebaskan dari sanksi administratif. Ini kesempatan besar bagi warga untuk tertib pajak sekaligus menghemat pembayaran,” tulis Bapenda Kota Bekasi melalui pengumuman resminya.***




