POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, menggulirkan program santunan kematian bagi warga yang tidak mampu.

Besaran santunan kematian bagi warga tidak mampu tersebut sebesar Rp1,5 juta per orang. Tahun ini pemerintah desa menganggarkan Rp100 juta.

Lurah Desa Burangkeng Nemin bin Sain berkesempatan menyerahkan secara langsung santunan kematian kepada ahli waris Edi Wahyudi, warga RT 4 RW 1. Santunan diberikan dalam tahlilan, Kamis, 19 Januari 2023, malam.

"Pertama kami ucapkan turut berduka cita yang mendalam. Mari kita doakan bersama keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," ucap Nemin saat memberi sambutan.

BACA JUGA: TPAS Burangkeng Kembali Beroperasi

"Sumber anggaran bukan dari APBN, APBD atau bantuan provinsi. Ini dari PADes (Pendapatan Asli Desa ). Kan PADes kurang lebih 1,6 miliar," kata Nemin.

"Karena uang ini kan bukan uang kita, uang pemerintah desa, tentunya ada syarat, pertama surat keterangan tidak mampu, diketahui oleh RT/RW dan Kepala Dusun, dan ada berita acara serah terima bantuan," sambung dia.

Bagi warga kurang mampu dapat mengajukan santunan kematian langsung ke pihak RT-RW dan kepala dusun untuk diajukan ke Pemerintah Desa Burangkeng.

"Ide ini, karena kan awalnya, banyak sekali warga kita, sudah meninggal 2-3 jam nunggu uang sholawat belum dimakamkan, karena tidak ada beli kafan," kata Nemin.

"Dari situ kita terinsipirasi untuk dianggarkan dari APBDes yang sumbernya dari PADDes," demikian kata dia.