POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Hasil sidang pleno Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur memutuskan kegiatan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) di Kelurahan Bekasi Jaya pada 19 Maret 2023, merupakan pelanggaran.
Pada acara bertajuk 'Ngamen Bareng Bro Giring' itu hadir Ketua Umum PSI Giring Ganesha yang menyapa masyarakat secara langsung.
"Acara yang diselenggarakan oleh PSI itu sendiri merupakan pelanggaran karena melakukan kampanye di luar jadwal sesuai dengan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," Ketua Panwascam Bekasi Timur Beny Kurniawan, Kamis, 30 Maret 2023.
Beny menjelaskan berkas hasil rapat pleno dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
BACA JUGA: PSI Diduga Lakukan Pelanggaran di Kota Bekasi, Gelar Kampanye di Luar Jadwal
"Karena sudah ada unsur pidana," kata dia.
Dalam kegiatan tersebut Giring menyanyikan jingle PSI yang mengajak warga memilih partai tersebut. (Adika F Utomo)




